Sabtu, 22 November 2014

Manajemen Badan Usaha Koperasi



MANAJEMEN BADAN USAHA KOPERASI


Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsep  system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi,

Koperasi sebagai badan usaha maka :
Ø  Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Ø  Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi & usahanya
Ø  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø  Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Proses pendirian koperasi dari awal persiapan hingga berdiri menjadi sebuah koperasi yaitu :

Ø  Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
Ø  Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
Ø  Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.
Ø  Lalu meminta perizinan dari negara.
Ø  Barulah kemudian bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Kegiatan Usaha Koperasi

1.      Status & Motif Anggota
Ø  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna(users/customers)
Ø  Owners : menanamkan modal investasi
Ø  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
                   Kriteria minimal anggota koperasi:
Ø  Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Ø  Memiliki pola income reguler yang pasti

2.  Kegiatan Usaha
Ø  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Ø  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;dalam rangka optimalisasi economies of scale)
Ø  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

 3. Permodalan Koperasi
Ø  UU No.25/992 pasal 41 ; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modalnpinjaman (luar)
Ø  Modal Sendiri : Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Ø  Modal Pinjaman : Bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Ø  Prinsip Alokasi flow permodalan yaitu : Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja, Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
Ø  Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero) dengan  berdasarkan atas saham kepemilikan.
Ø  Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negri.

 4. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomianggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§  Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Jenis – Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Konsumen
§  Koperasi Produsen
§  Koperasi Pemasaran
§  Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Perangkat organisasi koperasi

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.

Teori Manajemen Badan Usaha Ekonomi Koperasi 

Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahawan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, 
manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Kepengurusan Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). 



NAMA           : EVI MARGARETHA
NPM               : 13213004
KELAS          : 2EA04




SUMBER REFERENSI :






Rabu, 05 November 2014

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Bentuk Badan Usaha di Indonesia


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Tujuan Pendirian Badan Usaha
Pendirian badan usaha bertujuan sebagai berikut :
v  untuk hidup
v  agar bebas dan tidak terikat
v  dorongan sosial
v  untuk mendapatkan kekuasaan
v  untuk melanjutkan usaha orang tua

Jenis Badan Usaha di Indonesia
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Berikut ini adalah penjelasannya dari Koperasi, BUMN,BUMS :

1.      Koperasi



Secara umum koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sekarang sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia, sudah cukup banyak jenis-jenis koperasi yang berdiri di Indonesia. Baik koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, koperasi produksi, dan lain sebagainya. Seiring berjalannya waktu, koperasi di Indonesia pun semakin berkembang. Dari yang dulu bisa dihitung menggunakan jari, sekarang sudah menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Karena banyak anggota koperasi yang mencapai taraf sejahtera, karena memang itulah tujuan utama dari koperasi yakni mensejahterakan anggotanya.

Kelebihan Koperasi :
v  Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
v  Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
v  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
v  Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
Kekurangan Koperasi :
v  Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
v  Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
v  Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
v  Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

Contoh Koperasi
v  Koperasi Jasa : Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
v  Koperasi Produksi : melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
v  Koperasi konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang. Contoh : bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
v  Koperasi Unit Desa (KUD) : Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain :  Menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
v   Koperasi Sekolah : Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
v  Koperasi Pertanian : Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian. Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.
v  Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa. Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.
v  Koperasi Konsumen : Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi. Tujuan koperasi ini adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :

v  Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
v  Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
v  Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
v  Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
v  Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
v  Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

A. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang
tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat
pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perjan dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Menteri departemen
yang bersangkutan. Dengan demikian, seorang Kepala Perjan bertanggung jawab
kepada Menteri tersebut. Kepala Perjan adalah pegawai negeri.Perusahaan ini bertujuan  sebagai pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

Ciri-ciri perjan,yakni :
v  Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat
v  Bagian dari departemen
v  Memunyai hubungan hukum public
v  Pimpinanya disebut kepala
v  Memperoleh fasilitas Negara
v  Pegawainya disebut pegawai negeri
v  Pengawasan dilakukan secara hierarki

Kelebihan :
Perjan ialah modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh oleh keadaan pasar.
Kekurangan :
 Sebagai suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.

B. Perusahaan Umum (Perum)



Modal Perum diperoleh dari kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham. Tujuan utama pendirian Perum ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, konsumsi sekaligus untuk meraih keuntungan.

Ciri-ciri perum, yakni :
v  Melayani kepentingan masyarakat umum.
v  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
v  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
v  Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
v  Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
v  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
v  Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
v  Dapat menghimpun dana dari pihak

Kelebihan :
v  Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
v  Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
v  Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

Kekurangan : 
v  Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
v  Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
v  Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

C. Perusahaan Perseroan (Persero)
Salah satu bentuk badan usaha negara yang membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk ikut memiliki atau menanamkan modalnya dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu, modal persero dalam bentuk saham-saham. Status perusahaan berbadan hukum.
Ciri-ciri Persero adalah:
v  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
v  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
v  Dipimpin oleh direksi
v  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
v  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
v  Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
v  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
v  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.



v  PT Garuda Indonesia (Persero)



v  PT Pos Indonesia (Persero)
v   PT Kereta Api Indonesia (Persero)



Kelebihan :
Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.
Kekurangan :
Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Ciri-ciri BUMS         :
v  Badan usaha milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
v  Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
v  Menjual saham melalui bursa efek
v  Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

A. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
v  Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
v  Motivasi usaha yang tinggi.
v  Penanganan aspek hukum yang minimal.

Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
v  Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
v  Keterbatasan kemampuan keuangan.
v  Keterbatasan manajerial.
v  Kontinuitas kerja karyawan terbatas

B. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Kelebihan
v  Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
v  Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
v  Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan
v  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
v  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
v  Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

C.Persekutuan Komanditer (CV)



Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
v  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
v  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Kelebihan
v  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
v  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer    sudah cukup populer di Indonesia.
v  Kemampuan manajemennya lebih besar.
v  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan
v  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
v  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
v  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

D.Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen)

Kelebihan
v  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
v  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
v  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
v  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
v  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan
v  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
v  Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
v  Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Pembagian perseroan terbatas
1.PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham (bursa efek) dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. PT terbuka biasanya disebut dengan PT Tbk.
2.PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3.PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.Kebaikan perseroan terbatasadalah kewajiban terbatas, masa hidup abadi, efisiensi manajemen.Kelemahan perseroan terbatasadalah kerumitan perizinan dan organisasi.

E.  YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Kekurangan :
-Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
Kelebihan:
-Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan


Sumber Referensi :


Nama : Evi Margaretha
NPM : 13213004
Kelas : 2EA04