Kamis, 26 Maret 2015

Pelaksanaan Penerapan Hukum Terkait Hak Asasi Manusia



Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Manusia atau Human Traficking


Perdagangan manusia atau istilah Human Trafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut -sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional.
Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi, maka semakin berkembang pula modus kejahatannya yang dalam beroperasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Pelaku perdagangan orang (trafficker) pun dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara dengan cara kerja yang mematikan .
Pengertian tindak pidana perdagangan orang sendiri tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyebutkan  

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayar an atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, Pasal 4; dinyatakan bahwa:

“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun, orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam situasi dan kondisi yang rentan.
faktor yang mendorong terjadinya perdagangan perempuan dan anak adalah :

Ø  Kurangnya pengetahuan tentang akibat dari trafiking.Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya trafiking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
Ø  Faktor ekonomi. Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja tanpa melihat resiko dari pekerjaan tersebut .
Ø  Keinginan untuk secara cepat mendapatkan uang/kerja dengan cara yang tidak terlalu berat.Keinginan dari dalam diri sesorang untuk mendapatkan uang dengan mudah, membuat orang tersebut berpikir praktis, dengan menjual anakny a kemudian orang tersebut mendapatkan hasil dari penjualan anaknya dan menerima uang dari hasil anaknya bekerja.
Ø  Adanya izin dari orang tua. Orang tua memberikan izin untuk menjual anaknya karena faktor ekonomi, sehingga membuat orang tua berpikiran untuk memberi izin anaknya diperdagangkan.
Ø  Adanya keinginan untuk mengikuti perkembangan modern/zaman. Keinginan mengikuti perkembangan zaman tanpa usaha yang keras untuk mendapatkan hal tersebut, membuat beberapa orang berpikiran untuk menjual anaknya guna memperoleh penghasilan untuk memenuhi keinginan untuk mengikuti perkembangan zaman.
Ø  Rendahnya kesadaran akan persoalan perdagangan orang.
Ø  Lemahnya penegakan hukum bagi pelaku perdagangan orang.
Ø  Lemahnya pemahaman individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah tentang tanggungjawabnya dalam pemenuhan hak asasi perempuan dan anak.

Secara konstitusional negara wajib menyelenggarakan perlindungan bagi warga negaranya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Perlindungan Hukum

a.       Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perdagangan orang dalam arti jaminan hak -haknya yang diatur jelas dan tegas dalam perundang-undangan, yaitu segala kegia tan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.      Perlindungan hukum dalam arti bagaimana hak anak diperhatikan dan diterapkan jaminan perlindungannya oleh aparat dalam penegakan hukum, yaitu bahwa aparat hukum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberi perlindungan kepada korban dengan memperhatikan hak-haknya dan memberi jaminan perlindungan terhadap keamanan korban.

Agar tidak mudah seseorang dibujuk untuk melakukan perdagangan orang dan masyarakat menjadi tahu tentang bahaya trafiking, maka masyarakat umum perlu mengetahui beberapa cara atau pengetahuan tentang pencegahan perdagangan orang, antara lain:

1. Dari dalam keluarga
v  Perhatian orangtua pada anak.
v  Komunikasi yang lancar antar anggota keluarga.
v  Hubungan yang harmonis antar anggota keluarga.
v  Memberikan pengertian dan pengarahan bahwa tidak selamanya ke luar daerah/negeri akan menjadi sukses.
v  Mencarikan/mengusahakan pekerjaan yang baik untuk anak.
v  Memberikan pendidikan formal dan keterampi lan untuk anak.

2. Dari dalam tempat tinggal
v  Penelitian dan pengawasan berkas/administrasi.
v   Selektif dalam pengurusan surat.
v   Meneliti keabsahan agen tenaga kerja/PJTKI.

3. Dari dalam masyarakat
v  Kontrol terhadap orang yang merekrut tenaga kerja.
v  Menghimbau masyarakat agar peka terhadap keadaan yang mencurigakan.
v  Membuka lapangan kerja.
v  Kerjasama antar berbagai instansi perlu ditingkatkan.

Hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam Undang - Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah sebagai berikut:

 a. Hak kerahasiaan identitas korban tindak pidana perdagangan orang dan keluarganya sampai derajat kedua (Pasal 44). Kerahasiaan identitas merupakan perlindungan keamanan pribadi korban dan ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain. Dengan kerahasiaan identitas korban ini menghindari penggunaan identitas korban seperti tentang sejarah pribadi, pekerjaan sekarang dan masa lalu, sebagai alasan untuk menggugurkan tuntutan korban atau untuk memutuskan tidak dituntut para pelaku kejahatan.

b. Hak untuk mendapat perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya (Pasal 47). Perlindungan keamanan dari ancaman terhadap diri, jiwa dan/atau harta sangat diperlukan oleh korban, karena kerentanan korban yang diperlukan kesaksiannya, dapat diteror dan diintimidasi dan lain -lain telah membuat korban tidak berminat untuk melaporkan in formasi penting yang diketahuinya. Jika perlu korban ditempatkan dalam suatu tempat yang dirahasiakan atau disebut rumah aman. Perlindungan terhadap korban diberikan baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara

c. Hak untuk mendapat restitusi (Pasal 48) Setiap korban atau ahli warisnya berhak memperoleh restitu si berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

 d. Hak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial dari pemerintah (Pasal 51). Dalam penjelasan undang-undang tersebut bahwa rehabilitasi kesehatan maksudnya adalah pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis. Rehabilitasi sosial maksudnya adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga mau pun dalam masyarakat.

e. Korban yang berada di luar negeri berhak dilindungi dan dipulangkan ke Indonesia atas biaya negara (Pasal 54). Korban yang berada di luar negeri akan diberikan bantuan untuk dipulangkan melalui perwakilan di luar negeri yaitu kedutaan besar, konsulat jenderal, kantor penghubung, kantor dagang atau semua kantor diplomatik atau kekonsuleran lainnya dengan biaya negara. Secara garis besar aturan-aturan tentang tindak pidana perdagangan orang sudah sesuai dengan kovensi yang sudah diratifikasi walaupun belum sempurna.

f. Layanan Konseling dan Pelayanan/Bantuan Medis
Pada umumnya perlindungan yang diberikan kepada korban sebagai akibat dari tindak pidana perdagangan orang dapat bersifat fisik maupun psikis. Akibat yang bersifat psikis lebih lama untuk memulihkan daripada akibat yang bersifat fisik. Pengaruh akibat tindak pidana perdagangan orang dapat berlangsung selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Oleh karena itu diperlukan pendampingan atau konseling untuk membantu korban dalam rangka memulihkan kondisi psikologisnya seperti semula.

Analisis :
Dari kasus diatas bisa disumpulkan permasalahannya adalah tentang perdagangan manusia atau Human Traficking yang terjadi di Indonesia.  Korban Human Traficking mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas kebutuhannya untuk dapat hidup dengan aman, mendapatkan retritusi dan konfensasi. Penyebab terjadinya perdagangan manusia adalah kurangnya pengetahuan akibat trafficking, Faktor ekonomi yang dialami keluarga tersebut, Kurangnya lapangan pekerjaan, dll. Solusi untuk mengatasi Human Traficking  dengan cara orang tua harus lebih perhatiian lagi terhadap anaknya, memberikan keterampilan, pendidikan dan penyuluhan mengenai bahayanya terhadap sindikat – sindikat atau oknum – oknum tertentu yang berlindung dibalik sebuah instansi yang mengatas namakan dirinya sebagai penyambung tenaga kerja, Kemudian tugas pemerintah untuk mampu menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran – tawaran yang memanfaatkan kemiskinan ekonomi masyarakat.


NAMA : EVI MARGARETHA
NPM     : 13213004
KELAS : 2EA04


Sumber Referensi :
http://cancergoxil.blogspot.com/2014/05/perlindungan-hukum-terhadap-korban.html
file:///C:/Users/userr/Downloads/FH-UII-PERLINDUNGAN-HUKUM-TERHADAP-KORBAN.pdf




Penerapan Sistem Demokrasi Di Indonesia



PENERAPAN SISTEM DEMOKRASI LIBERAL 1945-1959 DI INDONESIA


Indoensia sebagai Negara yang baru berdiri (17 Agustus 1945 ) dalam perjalanannya mengalami pasang surut dalam menerapkan sistem demokrasi. Perjalanan demokrasi di Indonesia dimulai dengan Demokrasi Liberal yang diterapkan pada tahun 1950 dimana saat itu terjadi banyak sekali pergantian kabinet, dimana kabinet paling sukses hanya dapat berjalan 2 tahun Masa Liberal di Indonesia (1950-1959) biasa pula disebut masa kabinet parlementer. Kabinet parlementer adalah kabinet yang pemerintahan sehari-hari dipegang oleh seorang Perdana Menteri. Dalam masa Kabinet Parlementer ini ternyata konflik partai di Indonesia sangat tinggi sehingga kabinet terpaksa jatuh bangun.Bahkan, pemilihan umum pertama yang dilangsungkan pada tahun 1955 gagal membawa kestabilan politik pada Indonesia. Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi.
v  Pertama adalah demokrasi liberal dimasa kemerdekaan (1945-1959).
v  Kedua adalah Demokrasi Terpimpin (1959-1966), ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin.
v  Ketiga adalah Demokrasi Pancasila (1966-1998) yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto.
v  Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi (1998-). Nampaknya pasang surut penerapan sistem demokrasi itu bisa dipahami karena sebagai negara yang baru merdeka sedang dalam proses mecari bentuknya.


Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu.

Kemudian Demokrasi terpimpin selalu diasosiasikan dengan kepemimpinan Sukarno yang otoriter. Hal itu berawal dari gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 dengan melalui Konstituante dan rentetan peristiwa-peristiwa politik yang mencapai klimaksnya dalam bulan Juni 1959 yang akhirnya mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit itu dikeluarkan dalam suatu acara resmi di Istana Merdeka, mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka sebuah  sistem demokrasi yakni Demokrasi Terpimpin (Wasino, 2009: 8).

Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Soekarno karena beberapa Sebab:
  • Alasan keamanan, yaitu beberapa gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan politik pada masa demokrasi liberal.
  • Alasan ekonomi, dimana penggantian kabinet saat demokrasi liberal diterapkan menimbulkan banyak perbedaan program, sehingga sektor ekonomi terhambat pembangunannya.
  • Alasan politik,  dimana gagalnya penyusunan UUD yang beri demi menggantikan UUDS 1950.
Demokrasi Parlementer (Liberal)

            Demokrasi parlementer (Liberal) dipemerintahan kita telah dipraktekkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD 1950. Pelaksanaan demokrasi parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 (Asri Tapa, 2009: 59).

Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1949), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program pembangunan dari suatu pemerintahan tidak dapat dilakukan dengan baik dan berkeseimbangan. Salah satu penyebab ketidaktsabilan tersebut ialah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Hal ini terjadi karena dalam negara demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer, kedudukan negara berada dibawah DPR dan keberadaanya sangat bergantung kepada dukungan DPR, dan pemerintahan lain adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada saat itu (Asri Tapa, 2009: 60). Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya (Irwan Prayitno, 2009:1)


Sistem Multi Partai
Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai – partai politik, karena dalam sistem kepartaian menganut sistem multi partai. Konsekuensi logis dari pelaksanaan sistem politik demokrasi liberal parlementer gaya barat dengan sistem multi partai yang dianut, maka partai – partai inilah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959, PNI dan Masyumi merupakan partai yang terkuat dalam DPR, dan dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet (Anonim, Wartawarga 2011).

Sistem multi partai disamping mencerminkan adanya kehidupan demokrasi di   dunia politik Indonesia, juga memicu terjadinya konflik antarpartai pada saat itu. Pengaruh partai politik pada saat itu sangat besar terhadap kelangsungan hidup suatu kabinet pemerintahan. Sering dilakukannya pergantian kabinet merupakan dampak dari konflik antar partai yang sering terjadi,. Konflik-konflik tersebut terjadi karena di dalam menjalankan peran dan fungsi dari masing-masing partai terjadi benturan-benturan baik dari segi ideologi, pemanfaatan isu nasional, dan hal ini terlihat jelas pada perjalanan masing-masing partai pada masa Demokrasi Liberal saat itu. Dengan menggunakan ideologi, sebuah partai mencoba untuk menyerang partai lainnya. Caranya adalah menghubungkan ideologi masing-masing dengan isu-isu nasional yang dianggap dapat mengurangi pengaruh bahkan menjatuhkan partai lainnya. Setiap partai mempunyai kelompok-kelompok sosial tertentu yang dijadikan wahana untuk mencari pengaruh dan memperjuangkan ideologi masing-masing (Arif Hilman Arda, 2010).

Dinamika politik yang tidak stabil yang tergambar dengan sering terjadinya pergantian kabinet merupakan dampak dari konflik di atas. Untuk melihat bagaimana dinamika politik selama masa Demokrasi  Liberal, antara lain dapat ditempuh melalui jumlah pergantian kabinet yang demikian cepat, dari kabinet yang satu ke kabinet yang lain.Selama Indonesia merdeka, tak kurang dari 25 kabinet yang telah memerintah Indonesia, selain itu ahli lain juga menghitung usia rata-rata dari 12 kabinet di era Demokrasi Liberal, tak lebih dari 8 (delapan) bulan (Rusli Karim, 1983 : 48)

Di era Demokrasi Liberal, sistem multipartai sangat mendukung terciptanya kehidupan demokrasi di Indonesia. Partai-partai politik yang jumlahnya sangat banyak berperan penting dalam kelancaran proses demokratisasi. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik, sangat berperan penting dalam penyaluran kepentingan ini terhadap pemerintah.

Pada kenyataannya  peranan setiap partai dalam menyalurkan aspirasi pendukung masing-masing, dihadapkan kepada dua pilihan,yaitu berusaha untuk menggabungkan kepentingan-kepentingan dari seluruh partai atau memperjuangkan kepentingan masing-masing dimana konsekuensinya adalah terjadinya banyak konflik antar partai. Ideologi dari masing-masing partai yang sangat mempengaruhi jenis kepentingan yang mereka perjuangkan terkadang menjadi alat untuk saling menjatuhkan.

Konflik antarpartai yang didasari oleh perbedaan ideology kemungkinan besar dipengaruhi oleh sosialisasi politik yang diperoleh para pendukung partai dari partai politik masing-masing. Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik bertanggung jawab untuk semaksimal mungkin memberikan pemahaman mengenai ideologi dari partai tersebut kepada masyarakat sehingga terbentuk sikap dan orientasi politik yang didasari oleh ideologi tersebut. Setiap partai politik berusaha untuk mempengaruhi setiap individu agar mau bersikap dan mempunyai orientasi pikiran yang sesuai dengan ideologi partai tersebut.

Fungsi lain dari partai politik yang juga dapat menyebabkan terjadinya konflik antar partai adalah sebagai wadah rekruitmen politik. Terkadang setiap partai politik cenderung mempunyai sasaran tersendiri berupa kelompok-kelompok sosial untuk direkrut menjadi anggota partai yang turut aktif dalam kegiatan politik partai. Kecendrungan ini berdampak kepada adanya suatu pengidentikkan suatu partai dengan sebuah kelompok sosial didalam masyarakat. Contohnya PKI yang identik dengan kelompok petani, karena memang sasaran utama dari rekruitmen politik yang dilakukan oleh PKI adalah kalangan petani.Dan PNI pun dengan konsep nasionalismenya di identikkan dengan kaum elit pemerintah yang mempunyai prinsip mempertahankan jiwa-jiwa nasional. Adanya pemisahan secara extrim kelompok-kelompok sosial ini dapat memancing terjadinya konflik antar kelompok sosial tersebut sehingga sulit tercapai suatu integrasi secara sosial. Sama halnya dengan sulitnya tercipta integrasi politik disebabkan adanya konflik antar partai politik yang ada.


CONTOH KEBERHASILAN PENERAPAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Dapat dinilai juga, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi.
Perbedaan suku, bahasa, agama, serta budaya, telah terbentuk menjadi satu kesatuan yang utuh (NKRI), yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
Jika merujuk pada esensi atau inti dari motto “Bhinneka Tunggal Ika” yang hakekatnya mengandung nilai-nilai nasionalisme, yaitu persatuan, kesatuan, serta kebersamaan untuk satu niat dan tujuan (visi dan misi), yang dijalin erat oleh rasa persaudaraan. Sudah tentu, keragaman yang terikat dalam Bhinneka Tunggal Ika adalah aset yang paling berharga bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita luhurnya, yakni menata dan membangun bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa bermartabat yang mampu berdiri sendiri: adil, makmur, damai, sentosa.
Dalam demokrasi Indonesia, yang menginduk pada Pancasila dan berorientasi pada Undang-Undang Dasar 1945, serta mengacu pada Musyawarah Mufakat, nuansa kebebasan yang sudah diatur dan dilindungi norma-norma atau etika kebangsaan, telah melahirkan kembali berbagai perbedaan yang kongkrit sebagai bentuk apresiasi dari kedemokrasian tersebut, seperti partai-partai politik, organisasi massa, serta lembaga swadaya masyarakat. Dan maraknya keberadaan kelompok, perkumpulan atau organisasi-organisasi, baik yang bergerak di bidang politik, sosial kemasyarakatan ataupun yang lainnya, menunjukan bukti bahwa demokrasi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan kemajuan.

Dalam hal ini, yang dibutuhkan bangsa Indonesia adalah kesadaran dari setiap individunya untuk bisa mengevaluasi dan merevisi diri, serta berevolusi untuk sebuah perubahan besar di dalam diri individunya atau revolusi diri, yang disebut pembinaan moral atau akhlak. karena moral atau akhlak, merupakan kerangka utama dalam demokrasi Indonesia atau Demokrasi Pancasila yang disistematikan oleh Bhinneka Tunggal Ika untuk menerapkan kejujuran dan keadilan dalam kebersamaan, demi menata dan membangun peradaban bangsa Indonesia dalam demokrasi yang berjiwa amanat: amanat dari amanat, amanat oleh amanat, amanat untuk amanat, tanpa harus dikotori oleh kebohongan. Sebab kebohongan adalah bentuk pengkhianatan yang tumbuh dari kemiskinan moral atau akhlak, yang menjadi titik awal dari kebobrokan atau kehancuran

Analisis :

Setelah di pahami ternyata cukup berliku perjalanan demokrasi di Indonesia,begitu banyak uji coba terhadap demokrasi. Uji coba terjadi karena beberapa factor tentang konsepsi demokrasi.
Ada yang beranggapan bahwa demokrasi harus dijalankan menurut model parlementer, tetapi ada juga yang berpandangan menurut model presidensiil. Kedua konsepsi itu saling tarik-menarik yang hingga kini masih mencari bentuknya. Agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik, yang dibutuhkan adalah kesadaran dari setiap individunya untuk bisa mengevaluasi dan merevisi diri, serta berevolusi untuk sebuah perubahan besar di dalam diri individunya atau revolusi diri, yang disebut pembinaan moral atau akhlak.Mari bersama-sama kita dukung dan mengawasi kinerja pemerintahan yang ada, karena dalam demokrasi rakyatlah yang punya andil besar dalam kemajuan sebuah Negara

 NAMA  : EVI MARGARETHA
NPM      : 13213004
KELAS  : 2EA04

 Sumber Referensi : 


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia di lingkungan Mahasiswa


Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisidiri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah atau mahasiswa pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.

Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30,dan pasal 31.1.
Ø  Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukumdan pemerintahan.
Ø  Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.3.
Ø  3 Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hakdan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaannegara.
Ø  Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Ø  Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemelukagamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya
Ø  Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hakdan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanandan kemanan Negara
Ø  Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran beribadat menurut agamanya.

Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
 Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
v  Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
v  Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan. 
v  Menyelesaikan studi lebih awal
v  Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
v  Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
v  Mematuhi peraturan yang berlaku.
v  Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
v  Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
v  Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
v  Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus

  
Makna Bela Negara
 Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi Negara.

Bentuk Bela Negara
A. Secara Fisik Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan Negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkaryanyata dalam proses Pembangunan). 
B. Secara Non Fisik Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.

Hak dan Kewajiban Bela Negara sesuai Profesi Kedudukan Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia.

Bela negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia. Sesuai fungsi warga serta tidak selalu diartikan dengan mengangkat senjata. Bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia semata. Banyak peran mahasiswa dalam    membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler,meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayatiarti demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak
Organisasi secara umum memiliki peran untuk membina kesadaran bela negara di lingkungan kampus. Di perguruan tinggi memiliki peran sebagai sumber untuk mengisi komponen pertahanan 
negara dan tempat penggodokan sikap bela negara melalui pendidikan yang diwujudkan dalam mata kuliah Kewarganegaraan, orientasi studi ketahanan nasional, serta kegiatan resimen mahasiswa.  Mahasiswa harus berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep pertahanan negara. Kegiatan bela negara dapat dijadikan agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalan tentang nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Semangat para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara patut diteladani oleh generasi masa kini yang cenderung lupa sejarah.

Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah.Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu,mahasiswa tetap menebarkan keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan

Analisisnya :
Menurut saya Hak dan Kewajiban sering kali tidak seimbang, oleh sebab itu kita sebagai mahasiswa/I generasi penerus bangsa berperan penting dalam membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia dan membuat Hak dan Kewajiban menjadi seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan. Untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Peran mahasiswa dalam membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dan menghargai sesame. Jika kita telah melakukan hal tersebut maka negri kita akan maju dan penuh dengan kemakmuran,keadilan,aman dan sejahtera.

NAMA   : EVI MARGARETHA
KELAS  : 2EA04
NPM       : 13213004


Sumber Referensi :