Kamis, 26 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia di lingkungan Mahasiswa


Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisidiri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah atau mahasiswa pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.

Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30,dan pasal 31.1.
Ø  Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukumdan pemerintahan.
Ø  Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.3.
Ø  3 Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hakdan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaannegara.
Ø  Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Ø  Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemelukagamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya
Ø  Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hakdan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanandan kemanan Negara
Ø  Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran beribadat menurut agamanya.

Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
 Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
v  Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
v  Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan. 
v  Menyelesaikan studi lebih awal
v  Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
v  Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
v  Mematuhi peraturan yang berlaku.
v  Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
v  Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
v  Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
v  Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus

  
Makna Bela Negara
 Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi Negara.

Bentuk Bela Negara
A. Secara Fisik Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan Negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkaryanyata dalam proses Pembangunan). 
B. Secara Non Fisik Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.

Hak dan Kewajiban Bela Negara sesuai Profesi Kedudukan Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia.

Bela negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia. Sesuai fungsi warga serta tidak selalu diartikan dengan mengangkat senjata. Bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia semata. Banyak peran mahasiswa dalam    membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler,meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayatiarti demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak
Organisasi secara umum memiliki peran untuk membina kesadaran bela negara di lingkungan kampus. Di perguruan tinggi memiliki peran sebagai sumber untuk mengisi komponen pertahanan 
negara dan tempat penggodokan sikap bela negara melalui pendidikan yang diwujudkan dalam mata kuliah Kewarganegaraan, orientasi studi ketahanan nasional, serta kegiatan resimen mahasiswa.  Mahasiswa harus berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep pertahanan negara. Kegiatan bela negara dapat dijadikan agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalan tentang nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Semangat para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara patut diteladani oleh generasi masa kini yang cenderung lupa sejarah.

Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah.Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu,mahasiswa tetap menebarkan keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan

Analisisnya :
Menurut saya Hak dan Kewajiban sering kali tidak seimbang, oleh sebab itu kita sebagai mahasiswa/I generasi penerus bangsa berperan penting dalam membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia dan membuat Hak dan Kewajiban menjadi seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan. Untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Peran mahasiswa dalam membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dan menghargai sesame. Jika kita telah melakukan hal tersebut maka negri kita akan maju dan penuh dengan kemakmuran,keadilan,aman dan sejahtera.

NAMA   : EVI MARGARETHA
KELAS  : 2EA04
NPM       : 13213004


Sumber Referensi :




Sabtu, 03 Januari 2015

STRATEGI DAN PENGEMBANGAN KOPERASI


STRATEGI DAN PENGEMBANGAN KOPERASI


Upaya pengembangan koperasi adalah sebuah bentuk program pembangunan dalam rangka mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Upaya ini melibatkan berbagai dimensi yang perlu dipertimbangkan dalam sebuah proses pembangunan dan terkait dengan berbagai elemen penentu keberhasilan sebuah program pembangunan.

Permasalahan Koperasi
Permasalahan koperasi bisa disebabkan oleh factor eksternal dan factor internal. Berikut permasalahan koperasi yang disebabkan oleh :

 Faktor eksternal
Ø  Komitmen (kejelasan dan keefektifan kebijakan) pemerintah untuk menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional yang cenderung masih kurang.
Ø  Sistem prasarana, pelayanan, pendidikan dan penyuluhan yang masih kurang efektif
Ø  Iklim pendukung perkembangan koperasi yang selama ini terkesan menjadikan koperasi terlalu tergantung kepada pemerintah, dengan kata lain kurangnya ciri kemandirian koperasi.

Faktor internal
Ø  Perkembangan permodalan yang sangat lambat.
Ø  Keterampilan manajerial yang kalah bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya.
Ø  Jaringan pasar yang relative masih terbatas.
Ø  Jumlah dan kualitas sumberdaya manusia para pengurus dan manajer yang masih lemah.
Ø  Perkembangan omset, sisa hasil usaha dan asset produksi yang masih rendah.
Ø  Tingkat partisipasi anggota belum maksimum.
Ø  Pemilikan dan pemanfaatan perangkat teknologi produksi dan informasi yang belum memadai

                                       
Penyusunan Arah Pengembangan Koperasi
Sebelum kita menetapkan strategi untuk pengembangan koperasi, kita perlu menyusun arah pengembangan koperasi. Pengembangan koperasi diarahkan pada berbagai segi berikut :

Ø  Menjadikan koperasi yang mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya : mampu melihat dan menciptakan peluang usaha, serta mahir dalam membuat perhitungan strategis.
Ø  Menempatkan kualitas sumberdaya manusia sebagai unsur pelaku utama dalam keberhasilan koperasi.
Ø  Menjadiakan pelayanan terhadap anggota sebagai sasaran program utama.
Ø  Menempatkan koperasi sebagai posisi strategis dalam pembangunan berwawasan lingkungan.
Ø  Menjadikan koperasi sebagai bagian yang integral dari pembangunan ekonomi.

Strategi Pengembangan Koperasi
Di dalam memajukan badan usaha koperasi dapat menggunakan beberapa macam strategi yaitu “Strategi Pengembangan Koperasi” dan “Strategi Pengembangan UKM”

Menggunakan Strategi Pengembangan Koperasi :
Ø  Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi starategis yang harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha.
Ø  Peranan pemerinah dalam menetapkan bidang-bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh koperasi serta pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
Ø  Segenap kemampuan modal dan potensi dalam Negara harap dimanfaatkan dengan disertai kebijakan-kebijakan dan membimbing pertumbuhan lebih besar pada golongan ekonomi lemah dengan peningkatan perkoperasian.
Ø  Bukan hanya peranan pemerintah, tetapi masyarakat itu sendiri yang turut menentukan berkembang atau tidaknya suatu koperasi.
Ø  Koperasi diharapkan semakin mandiri serta profesionalisme sehingga benar-benar mencapai kedudukan otonomi berswadaya dan berdiri diatas kaki sendiri.
Ø  Keberhasilan koperasi tergantung pada aktifitas anggotanya, apakah ia mampu melaksanakan kerja sama, memiliki kegairahan, kerja dan menaati segala ketentuan dan garis kebijakan yang telah ditetapkan.
Ø  Koperasi harus mampu mengadakan kontak ekonomi secara internasional. Jadi tidak selamanya menjadi subnya pengusaha-pengusaha besar.
Ø  Peranan manajer dituntut cepat bertindak dan menganalisis keadaan serta menghitung-hitung usaha mana yang paling menguntungkan .
Ø  Menghadapi dunia usaha swasta yang makin ketat maka koperasi sebaiknya dapat mengimbanginya, walaupun koperasi mempunyai peranan membantu yang lemah serta memberikan jasa pelayanan yang lebih murah kepada anggotanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ø  Diterapkannya efesiensi dan tata tertib administrasi, sehingga bisa mengurangi terjadinya penyimpanan pada berbagai bidang.


Menggunakan Strategi Pengembangan UKM (Usaha Kecil Menengah)

Ø  Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi melalui kebijakan yang memudahkan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antaralain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan.
Ø  Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UKM untuk meningkatkan akses kepada pasar yang lebih luas dan berorientasi ekspor serta akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
Ø  Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan.
Ø  Diperlukan pelatihan manajerial karena pada umumnya pengusaha kecil lemah dalam kemampuan manajemen dan banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terdidik.
Ø  Diperlukan usaha pemerintah daerah untuk mengupayakan suatu pola kemitraan bagi UKM agar lebih mampu berkembang, baik dalam konteks sub kontrak maupun pembinaan yang mengarah ke pembentukan kluster yang bisa mendorong UKM untuk berproduksi dengan orientasi ekspor.
Ø  Untuk mengatasi kesulitan permodalan, diperlukan peningkatan pada kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan lokal dalam menyediakan alternatif sumber pembiayaan bagi UKM dengan prosedur yang tidak sulit. Di samping itu, jaringan antar lembaga keuangan mikro (LKM) dan antara LKM dan Bank juga perlu dikembangkan.
Ø  Pemerintah telah   mengefektifkan bentuk kredit yang disubsidi untuk UKM dan menyiapkan suatu kebijakan investasi kompetitif.


Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengembangan koperasi adalah :
Ø  Menganalisis permasalahan yang dihadapi koperasi.
Ø  Menyusun rencana pembangunan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
Ø  Mengendalikan pelaksanaan setiap jenis dan keseluruhan program pengembangan koperasi.
Ø  Melakukan evaluasi pelaksanaan pengembangan koperasi secara teratur.
Ø  Mengorganisasikan pelaksanaan rencana pengembangan koperasi.
Ø  Melakukan umpan balik hasil evaluasi untuk menyusun langkah-langkah strategis berikutnya dalam pengembangan koperasi.

Sumber Referensi : 

NAMA : EVI MARGARETHA
NPM      : 13213004
KELAS    : 2EA04

Sabtu, 22 November 2014

Manajemen Badan Usaha Koperasi



MANAJEMEN BADAN USAHA KOPERASI


Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsep  system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi,

Koperasi sebagai badan usaha maka :
Ø  Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Ø  Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi & usahanya
Ø  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø  Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Proses pendirian koperasi dari awal persiapan hingga berdiri menjadi sebuah koperasi yaitu :

Ø  Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
Ø  Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
Ø  Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu.
Ø  Lalu meminta perizinan dari negara.
Ø  Barulah kemudian bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Kegiatan Usaha Koperasi

1.      Status & Motif Anggota
Ø  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna(users/customers)
Ø  Owners : menanamkan modal investasi
Ø  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
                   Kriteria minimal anggota koperasi:
Ø  Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Ø  Memiliki pola income reguler yang pasti

2.  Kegiatan Usaha
Ø  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Ø  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;dalam rangka optimalisasi economies of scale)
Ø  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

 3. Permodalan Koperasi
Ø  UU No.25/992 pasal 41 ; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modalnpinjaman (luar)
Ø  Modal Sendiri : Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
Ø  Modal Pinjaman : Bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Ø  Prinsip Alokasi flow permodalan yaitu : Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja, Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
Ø  Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero) dengan  berdasarkan atas saham kepemilikan.
Ø  Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negri.

 4. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
§  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomianggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
§  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§  Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Jenis – Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Konsumen
§  Koperasi Produsen
§  Koperasi Pemasaran
§  Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Perangkat organisasi koperasi

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.

Teori Manajemen Badan Usaha Ekonomi Koperasi 

Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahawan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, 
manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Kepengurusan Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). 



NAMA           : EVI MARGARETHA
NPM               : 13213004
KELAS          : 2EA04




SUMBER REFERENSI :