MANAJEMEN BADAN USAHA KOPERASI
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsep system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan
teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan
organisasi dan usahanya.
Sebagai
badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota
koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen
terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran,
pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di
Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi
adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek ekonomi
tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, yang diwadahi
oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan
usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu
anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi,
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
Ø Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Ø Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi & usahanya
Ø Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Proses pendirian koperasi dari awal persiapan
hingga berdiri menjadi sebuah koperasi yaitu :
Ø Pertama-tama adalah
pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20
anggota.
Ø Kedua, Para anggota
tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
Ø Setelah itu, koperasi
tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
itu.
Ø Lalu meminta perizinan
dari negara.
Ø Barulah kemudian bisa
menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Kegiatan Usaha Koperasi
1.
Status
& Motif Anggota
Ø Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna(users/customers)
Ø Owners
: menanamkan modal investasi
Ø Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria
minimal anggota koperasi:
Ø Tidak
berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Ø Memiliki
pola income reguler yang pasti
2. Kegiatan Usaha
Ø Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota
Ø Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;dalam
rangka optimalisasi economies of scale)
Ø Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Ø UU
No.25/992 pasal 41 ; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modalnpinjaman (luar)
Ø Modal
Sendiri : Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
Ø Modal
Pinjaman : Bersumber dari anggota,koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
Ø Prinsip
Alokasi flow permodalan yaitu : Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan
modal kerja, Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
Ø Melakukan
pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero) dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
Ø Akses
permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negri.
4. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
Ø Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Ø SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal
4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
§
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomianggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
§
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
§
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
§
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
§
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para
pelajar bangsa.
Jenis – Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
§
Koperasi Simpan Pinjam
§
Koperasi Konsumen
§
Koperasi Produsen
§
Koperasi Pemasaran
§
Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi
yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Perangkat
organisasi koperasi
Rapat
anggota adalah
wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi
harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan
disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik
dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus
bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota
pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus
tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota
koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan
setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan
wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang
disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat
organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.
Teori Manajemen Badan
Usaha Ekonomi Koperasi
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi
untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar
mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahawan
Koperasi
Kewirausahaan koperasi
adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Kepengurusan Koperasi
Pengurus koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang
berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
NAMA :
EVI MARGARETHA
NPM :
13213004
KELAS :
2EA04
SUMBER REFERENSI
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar