Kamis, 26 Maret 2015

Pelaksanaan Penerapan Hukum Terkait Hak Asasi Manusia



Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Manusia atau Human Traficking


Perdagangan manusia atau istilah Human Trafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut -sebut oleh masyarakat internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional.
Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi, maka semakin berkembang pula modus kejahatannya yang dalam beroperasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Pelaku perdagangan orang (trafficker) pun dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara dengan cara kerja yang mematikan .
Pengertian tindak pidana perdagangan orang sendiri tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyebutkan  

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayar an atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, Pasal 4; dinyatakan bahwa:

“Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun, orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam situasi dan kondisi yang rentan.
faktor yang mendorong terjadinya perdagangan perempuan dan anak adalah :

Ø  Kurangnya pengetahuan tentang akibat dari trafiking.Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya trafiking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
Ø  Faktor ekonomi. Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja tanpa melihat resiko dari pekerjaan tersebut .
Ø  Keinginan untuk secara cepat mendapatkan uang/kerja dengan cara yang tidak terlalu berat.Keinginan dari dalam diri sesorang untuk mendapatkan uang dengan mudah, membuat orang tersebut berpikir praktis, dengan menjual anakny a kemudian orang tersebut mendapatkan hasil dari penjualan anaknya dan menerima uang dari hasil anaknya bekerja.
Ø  Adanya izin dari orang tua. Orang tua memberikan izin untuk menjual anaknya karena faktor ekonomi, sehingga membuat orang tua berpikiran untuk memberi izin anaknya diperdagangkan.
Ø  Adanya keinginan untuk mengikuti perkembangan modern/zaman. Keinginan mengikuti perkembangan zaman tanpa usaha yang keras untuk mendapatkan hal tersebut, membuat beberapa orang berpikiran untuk menjual anaknya guna memperoleh penghasilan untuk memenuhi keinginan untuk mengikuti perkembangan zaman.
Ø  Rendahnya kesadaran akan persoalan perdagangan orang.
Ø  Lemahnya penegakan hukum bagi pelaku perdagangan orang.
Ø  Lemahnya pemahaman individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah tentang tanggungjawabnya dalam pemenuhan hak asasi perempuan dan anak.

Secara konstitusional negara wajib menyelenggarakan perlindungan bagi warga negaranya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

Perlindungan Hukum

a.       Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perdagangan orang dalam arti jaminan hak -haknya yang diatur jelas dan tegas dalam perundang-undangan, yaitu segala kegia tan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.      Perlindungan hukum dalam arti bagaimana hak anak diperhatikan dan diterapkan jaminan perlindungannya oleh aparat dalam penegakan hukum, yaitu bahwa aparat hukum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberi perlindungan kepada korban dengan memperhatikan hak-haknya dan memberi jaminan perlindungan terhadap keamanan korban.

Agar tidak mudah seseorang dibujuk untuk melakukan perdagangan orang dan masyarakat menjadi tahu tentang bahaya trafiking, maka masyarakat umum perlu mengetahui beberapa cara atau pengetahuan tentang pencegahan perdagangan orang, antara lain:

1. Dari dalam keluarga
v  Perhatian orangtua pada anak.
v  Komunikasi yang lancar antar anggota keluarga.
v  Hubungan yang harmonis antar anggota keluarga.
v  Memberikan pengertian dan pengarahan bahwa tidak selamanya ke luar daerah/negeri akan menjadi sukses.
v  Mencarikan/mengusahakan pekerjaan yang baik untuk anak.
v  Memberikan pendidikan formal dan keterampi lan untuk anak.

2. Dari dalam tempat tinggal
v  Penelitian dan pengawasan berkas/administrasi.
v   Selektif dalam pengurusan surat.
v   Meneliti keabsahan agen tenaga kerja/PJTKI.

3. Dari dalam masyarakat
v  Kontrol terhadap orang yang merekrut tenaga kerja.
v  Menghimbau masyarakat agar peka terhadap keadaan yang mencurigakan.
v  Membuka lapangan kerja.
v  Kerjasama antar berbagai instansi perlu ditingkatkan.

Hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang yang diatur dalam Undang - Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah sebagai berikut:

 a. Hak kerahasiaan identitas korban tindak pidana perdagangan orang dan keluarganya sampai derajat kedua (Pasal 44). Kerahasiaan identitas merupakan perlindungan keamanan pribadi korban dan ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain. Dengan kerahasiaan identitas korban ini menghindari penggunaan identitas korban seperti tentang sejarah pribadi, pekerjaan sekarang dan masa lalu, sebagai alasan untuk menggugurkan tuntutan korban atau untuk memutuskan tidak dituntut para pelaku kejahatan.

b. Hak untuk mendapat perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya (Pasal 47). Perlindungan keamanan dari ancaman terhadap diri, jiwa dan/atau harta sangat diperlukan oleh korban, karena kerentanan korban yang diperlukan kesaksiannya, dapat diteror dan diintimidasi dan lain -lain telah membuat korban tidak berminat untuk melaporkan in formasi penting yang diketahuinya. Jika perlu korban ditempatkan dalam suatu tempat yang dirahasiakan atau disebut rumah aman. Perlindungan terhadap korban diberikan baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara

c. Hak untuk mendapat restitusi (Pasal 48) Setiap korban atau ahli warisnya berhak memperoleh restitu si berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.

 d. Hak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial dari pemerintah (Pasal 51). Dalam penjelasan undang-undang tersebut bahwa rehabilitasi kesehatan maksudnya adalah pemulihan kondisi semula baik fisik maupun psikis. Rehabilitasi sosial maksudnya adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga mau pun dalam masyarakat.

e. Korban yang berada di luar negeri berhak dilindungi dan dipulangkan ke Indonesia atas biaya negara (Pasal 54). Korban yang berada di luar negeri akan diberikan bantuan untuk dipulangkan melalui perwakilan di luar negeri yaitu kedutaan besar, konsulat jenderal, kantor penghubung, kantor dagang atau semua kantor diplomatik atau kekonsuleran lainnya dengan biaya negara. Secara garis besar aturan-aturan tentang tindak pidana perdagangan orang sudah sesuai dengan kovensi yang sudah diratifikasi walaupun belum sempurna.

f. Layanan Konseling dan Pelayanan/Bantuan Medis
Pada umumnya perlindungan yang diberikan kepada korban sebagai akibat dari tindak pidana perdagangan orang dapat bersifat fisik maupun psikis. Akibat yang bersifat psikis lebih lama untuk memulihkan daripada akibat yang bersifat fisik. Pengaruh akibat tindak pidana perdagangan orang dapat berlangsung selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Oleh karena itu diperlukan pendampingan atau konseling untuk membantu korban dalam rangka memulihkan kondisi psikologisnya seperti semula.

Analisis :
Dari kasus diatas bisa disumpulkan permasalahannya adalah tentang perdagangan manusia atau Human Traficking yang terjadi di Indonesia.  Korban Human Traficking mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas kebutuhannya untuk dapat hidup dengan aman, mendapatkan retritusi dan konfensasi. Penyebab terjadinya perdagangan manusia adalah kurangnya pengetahuan akibat trafficking, Faktor ekonomi yang dialami keluarga tersebut, Kurangnya lapangan pekerjaan, dll. Solusi untuk mengatasi Human Traficking  dengan cara orang tua harus lebih perhatiian lagi terhadap anaknya, memberikan keterampilan, pendidikan dan penyuluhan mengenai bahayanya terhadap sindikat – sindikat atau oknum – oknum tertentu yang berlindung dibalik sebuah instansi yang mengatas namakan dirinya sebagai penyambung tenaga kerja, Kemudian tugas pemerintah untuk mampu menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran – tawaran yang memanfaatkan kemiskinan ekonomi masyarakat.


NAMA : EVI MARGARETHA
NPM     : 13213004
KELAS : 2EA04


Sumber Referensi :
http://cancergoxil.blogspot.com/2014/05/perlindungan-hukum-terhadap-korban.html
file:///C:/Users/userr/Downloads/FH-UII-PERLINDUNGAN-HUKUM-TERHADAP-KORBAN.pdf




Tidak ada komentar:

Posting Komentar