Kamis, 26 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia di lingkungan Mahasiswa


Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisidiri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah atau mahasiswa pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.

Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30,dan pasal 31.1.
Ø  Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukumdan pemerintahan.
Ø  Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.3.
Ø  3 Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hakdan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaannegara.
Ø  Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Ø  Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemelukagamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya
Ø  Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hakdan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanandan kemanan Negara
Ø  Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran beribadat menurut agamanya.

Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
 Sebagai bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
v  Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
v  Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan. 
v  Menyelesaikan studi lebih awal
v  Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
v  Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
v  Mematuhi peraturan yang berlaku.
v  Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
v  Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
v  Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
v  Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus

  
Makna Bela Negara
 Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi Negara.

Bentuk Bela Negara
A. Secara Fisik Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan Negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkaryanyata dalam proses Pembangunan). 
B. Secara Non Fisik Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.

Hak dan Kewajiban Bela Negara sesuai Profesi Kedudukan Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia.

Bela negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia. Sesuai fungsi warga serta tidak selalu diartikan dengan mengangkat senjata. Bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia semata. Banyak peran mahasiswa dalam    membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler,meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayatiarti demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak
Organisasi secara umum memiliki peran untuk membina kesadaran bela negara di lingkungan kampus. Di perguruan tinggi memiliki peran sebagai sumber untuk mengisi komponen pertahanan 
negara dan tempat penggodokan sikap bela negara melalui pendidikan yang diwujudkan dalam mata kuliah Kewarganegaraan, orientasi studi ketahanan nasional, serta kegiatan resimen mahasiswa.  Mahasiswa harus berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep pertahanan negara. Kegiatan bela negara dapat dijadikan agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalan tentang nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Semangat para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara patut diteladani oleh generasi masa kini yang cenderung lupa sejarah.

Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah.Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak
Peran dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan. Dengan begitu,mahasiswa tetap menebarkan keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan

Analisisnya :
Menurut saya Hak dan Kewajiban sering kali tidak seimbang, oleh sebab itu kita sebagai mahasiswa/I generasi penerus bangsa berperan penting dalam membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia dan membuat Hak dan Kewajiban menjadi seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan. Untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Peran mahasiswa dalam membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dan menghargai sesame. Jika kita telah melakukan hal tersebut maka negri kita akan maju dan penuh dengan kemakmuran,keadilan,aman dan sejahtera.

NAMA   : EVI MARGARETHA
KELAS  : 2EA04
NPM       : 13213004


Sumber Referensi :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar