Hak
dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia di lingkungan Mahasiswa
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisidiri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah atau mahasiswa pun harus
tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak
akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Hak
dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum
di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30,dan pasal 31.1.
Ø Pasal
27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan,
serta kewajiban untuk menjunjung hukumdan pemerintahan.
Ø Pasal
27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.3.
Ø 3
Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hakdan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaannegara.
Ø Pasal
28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Ø Pasal
29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemelukagamanya masing-masing
dan beribadat menurut agamanya
Ø Pasal
30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hakdan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanandan kemanan Negara
Ø Pasal
31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran beribadat
menurut agamanya.
Hak
dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa
atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan
tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam
kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change
mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk
itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki
kesadaran
dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara
Indonesia.
Sebagai
bagian dari Negara Indonesia mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai
dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dengan warganegara Indonesia lainnya. Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara
lain :
v Kebebasan
akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam
lingkungan akademik.
v Memperoleh
pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan
kemampuan.
v Menyelesaikan
studi lebih awal
v Memperoleh
layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
v Memanfaatkan
sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswa yang ada di kampus.
v Mematuhi
peraturan yang berlaku.
v Memelihara
sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas dan kampus.
v Menghargai
ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
v Menjunjung
tinggi kebudayaan nasional.
v Menjaga
kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus
Makna
Bela Negara
Bela
Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah
air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara
Indonesia, usaha bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah
nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada
Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta
konstitusi Negara.
Bentuk Bela Negara
A.
Secara Fisik Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan Negara dengan cara
berpartisipasi secara langsung dalam
upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkaryanyata
dalam proses Pembangunan).
B.
Secara Non Fisik Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta
berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan
kemampuannya.
Hak
dan Kewajiban Bela Negara sesuai Profesi Kedudukan Mahasiswa sebagai Warga
Negara Indonesia.
Bela
negara merupakan hak dan kewajiban warga Negara Indonesia. Sesuai fungsi warga
serta tidak selalu diartikan dengan mengangkat senjata. Bukan hanya kewajiban
dan tanggung jawab
Tentara Nasional Indonesia semata. Banyak peran mahasiswa dalam membela negara di antaranya belajar dengan
tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler,meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara termasuk menghayatiarti demokrasi dengan menghargai pendapat dan
tidak memaksakan kehendak
Organisasi
secara umum memiliki peran untuk membina
kesadaran bela negara di lingkungan kampus. Di perguruan tinggi memiliki peran sebagai sumber untuk mengisi komponen pertahanan
negara dan
tempat penggodokan sikap bela negara melalui pendidikan yang diwujudkan dalam
mata kuliah Kewarganegaraan, orientasi studi ketahanan nasional, serta kegiatan
resimen mahasiswa. Mahasiswa harus
berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep
pertahanan negara. Kegiatan bela negara dapat dijadikan agenda
rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalan tentang nilai-nilai
perjuangan para generasi terdahulu. Semangat para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara patut diteladani oleh generasi
masa kini yang cenderung lupa sejarah.
Kepedulian
dan nasionalisme terhadap bangsa dapat pula ditunjukkan dengan keseriusan
menimba ilmu di bangku kuliah.Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan
spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar
dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak
Peran
dan fungsi mahasiswa dapat ditunjukkan secara santun tanpa mengurangi esensi
dan agenda yang diperjuangkan. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya
reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa. Sikap kritis harus
tetap ada dalam diri mahasiswa, sebagai agen pengendali untuk mencegah berbagai
penyelewengan yang terjadi terhadap perubahan yang telah mereka perjuangkan.
Dengan begitu,mahasiswa tetap menebarkan keadilan sosial dan solidaritas kerakyatan
Analisisnya :
Menurut
saya Hak dan Kewajiban sering kali tidak seimbang, oleh sebab itu kita sebagai
mahasiswa/I generasi penerus bangsa berperan penting dalam membawa perubahan
dalam diri bangsa Indonesia dan membuat Hak dan Kewajiban menjadi seimbang agar
tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat
yang tidak diinginkan. Untuk itu diperlukan generasi mahasiswa
yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan
hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Peran mahasiswa dalam membela
negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler, meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara dan menghargai sesame. Jika kita telah
melakukan hal tersebut maka negri kita akan maju dan penuh dengan
kemakmuran,keadilan,aman dan sejahtera.
NAMA : EVI MARGARETHA
KELAS : 2EA04
NPM : 13213004
Sumber
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar